Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerindra Tak Lakukan PAW Pada Wakil Ketua Surabaya Seusai Ditahan Jaksa, Begini Alasannya!

Gerindra Tak Lakukan PAW Pada Wakil Ketua Surabaya Seusai Ditahan Jaksa, Begini Alasannya!

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan saat masuk ke mobil tahanan di Kejari Tanjung Perak, Selasa, (16/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Gerindra tak mengganti kadernya di DPRD Surabaya Darmawan, yang kini ditahan Kejari Tanjung Perak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebab, Aden (sapaan Darmawan) yang kini berstatus tersangka, telah berada di pengujung masa jabatan dewan periode 2014-2019.

"Soal PAW, sepertinya tidak mungkin. Sebab, masa akhir kerja dia kan juga kurang dari dua bulan. Kemungkinan, bulan Agustus nanti selesai," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim bidang Hukum Abdul Malik ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/7/2019).

Partai Gerindra Siapkan 5 Figur Eksternal di Pilwali Surabaya 2020, Ada Gus Hans hingga Eri Cahyadi

Buka Komunikasi Dulu, Gerindra Jatim Siap Beri Bantuan Hukum Pada Wakil Ketua DPRD Surabaya

Prabowo Diserang Pasca Bertemu Jokowi, Andre Rosiade: Gerindra Tak Gampang Tergoda Kursi Kabinet!

Apalagi, Aden yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya ini gagal lolos ke DPRD Surabaya periode 2019-2024. "Beliau juga nggak terpilih lagi kan. Jadi, tak ada persiapan untuk PAW," kata Malik.

Pada pemilu 2019, Aden memang menjadi salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang gagal lolos ke DPRD Surabaya. Ia maju sebagai Caleg partai Gerindra dari daerah pemilihan Surabaya 4, sama seperti pemilu 2014 silam.

Dapil Surabaya 4 membawahi lima kecamatan, yakni Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo. Berada di nomor urut 8, Aden pun kalah dalam perolehan suara dari rekan separtainya, Bahtiyar Rifai, Caleg Gerindra nomor urut2.

Gerindra di pemilu 2019 mendapatkan lima kursi DPRD Surabaya dari total 50 kursi yang diperebutkan. Dengan perolehan sebanyak itu, partai berlambang kepala garuda ini berada di nomor urut 2 perolehan kursi terbanyak di bawah PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi dan berpotensi kembali meraih kursi pimpinan dewan kembali.

Sebelumnya, Malik juga mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan kemungkinan bantuan hukum kepada Aden. Untuk menyiapkan bantuan hukum tersebut, Gerindra masih akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Aden (sapaan Dharmawan).

"Kalau sudah ditahan, seharusnya sudah didampingi pengacara. Sebab, status yang bersangkutan pasti naik dari saksi menjadi tersangka," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Abdul Malik ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/7/2019).

Secara tegas, pihaknya menyatakan siap untuk membantu proses hukum kadernya tersebut. "Prinsipnya kami siap (memberikan bantuan hukum)," tegas Halim yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Namun sebelum memberikan bantuan hukum, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan Aden atau pihak keluarga bersangkutan. "Namun, kalau Aden nggak minta tolong, kami tak bisa memberikan bantuan," kata Malik.

Malik yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) pemenangan Gerindra untuk Surabaya-Sidoarjo ini, menjelaskan bahwa pihaknya belum membuka komunikasi dengan Aden. Bahkan, Gerindra baru mengetahui berita penahanan Aden dari media.

Selain itu, Aden juga tak bersikap kooperatif dengan partai. "Seharusnya, dia koordinasi dan konsultasi dengan partai untuk memberikan penjelasan. Namun, setiap kami tanya soal itu, beliau berhalangan dengan berbagai alasan kesibukan," kata Malik.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dharmawan resmi ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Politikus dari Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan harga (mark up). Pria yang kerap disapa Aden ini ditahan selama 20 hari ke depan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved