Kuasa Hukum Ahmad Dhani Terkait Memori Banding Didaftarkan ke PT, Mengamputasi Pendapat Ahli
kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus vlog 'idiot' tidak mempertimbangkan pendapat ahli
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam memori banding yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jatim, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus vlog 'idiot' tidak mempertimbangkan pendapat ahli.
Hakim juga dianggap telah melakukan 'amputasi' pendapat ahli baik dari ahli pidana maupun ahli ITE. Dalam putusan kemarin, pertimbangan hukum hakim dianggap tidak lengkap, karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi dan terdakwa, juga bukti-bukti lainnya.
"Misalnya begini, hakim mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana, Dr. Yusuf Jacobus Setyabudhi. Namun, pendapat ahli tersebut tidak diambil secara utuh, diamputasi, dipotong-potong, dan membuat kesimpulan sendiri," terangnya, Rabu, (17/7/2019).
Sehingga, hakim dalam konstruksi keyakinannya menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan pada ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana dalam aturan pasal 183 KUHAP.
• Nikita Mirzani Geram Dikritik Artis Senior, Sebut Pura-pura hingga Ancam Akan Bongkar Aibnya
• Ahmad Dhani Minta Hakim Batalkan Putusan 1 Tahun Penjara Soal Vlog Idiot
• Kembalinya Jacksen F Tiago Bangkitkan Semangat Skuat Persipura hingga Raih Kemenangan Perdana
• Kebohongan Barbie Kumalasari Soal Ayah Angkat, Pengakuan Mr.Puisi: Kami Malah Dekat dengan Fairuz
Atas dasar berbagai persoalan itu, pihaknya berharap hakim Pengadilan Tinggi nantinya akan menerima permohonan banding Ahmad Dhani atau bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo tersebut.
Selain itu, ia juga berharap hakim akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 275/Pid.Sus/2019/PN.Sby tertanggal 11 Juni 2019 tersebut.
"Kami berharap hakim ditingkat banding akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik melalui vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung umpatan idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dalam kasus ini Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan. Namun Ia ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung