Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPU Tak akan Kirim Berkas Pelantikan Anggota DPRD yang Tak Setor Laporan Kekayaan ke KPK

50 anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 sudah selesai ditetapkan. Kini, mereka diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

Penulis: Willy Abraham | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Reporter: Surya/Willy Abraham
Rapat pleno terbuka penetapan anggota DPRD terpilih di salah satu hotel di Gresik, Sabtu (20/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - 50 anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 sudah selesai ditetapkan.

Kini, mereka diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para legislator tersebut terancam tidak akan dilantik, jika mereka tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) merupakan komitmen kerjasama antara penyelenggara pemilu dan KPK.

(Perjuangkan Nasib Petani Garam, PMII Unitomo Surabaya Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Jatim)

Menurutnya sebelum dilantik, harta kekayaan mereka harus lebih dulu diketahui.

Setelah tahapan penetapan ini, KPU akan mengirimkan seluruh berkas yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih ke Gubernur Jawa Timur.

Berkas yang dikirim lembaganya menjadi syarat siapa saja nama yang akan dilantik.

Berkas pelantikan Legislator yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dikirimkan KPU ke Gubernur Jatim.

"Nama yang tidak menyetorkan LHKPN tidak akan masuk dalam nama yang akan dilantik," ujarnya, Minggu (21/7/2019).

Pihaknya memberi tenggat waktu para legislator menyerahkan laporan LHKPN disetorkan dalam jangka waktu tujuh hari setelah pleno dibacakan.

Mereka harus mengakses website resmi KPK dan mengunggah berkas laporan harta kekayaaan.

(Jalankan Instruksi KPK Soal LHKPN, BP2D Kota Malang dan DJP Jawa Timur III Jalin Kerja Sama)

“Nah nanti akan kelihatan siapa yang sudah melapor dan belum, karena server KPK akan secara otomatis menunjukan," tegasnya.

KPU sendiri belum mengetahui pasti harta apa saja yang wajib dilaporkan. Yang jelas, KPK sudah memberikan pentunjuk di dalam website. Seperti harta bergerak maun tidak bergerak.

Sekadar informasi, 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik 2019-2024 bakal dilantik, sesuai rincian yang diperoleh di masing-masing parpol.

Antara lain, PKB mendapatkan 13 kursi, Gerinda 8 kursi, Golkar 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi dan PPP 3 kursi.

Reporter: Surya/Willy Abraham

(Apabila Tak Serahkan LHKPN ke KPK, KPU Kota Malang Bakal Tunda Pelantikan Anggota DPRD Terpilih)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved