Apabila Tak Serahkan LHKPN ke KPK, KPU Kota Malang Bakal Tunda Pelantikan Anggota DPRD Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bakal menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bakal menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih jika yang bersangkutan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Batas pelaporan LHKPN anggota DPRD terpilih adalah H+7 sejak Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi DPRD Kota Malang diselenggarakan.
"Jadi bukan gugur tapi ditunda pelantikannya. Sampai tanda terima LHKPN diperoleh," tutur Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kota Malang, Minggu (21/7/2019).
• Berikut Daftar Nama 45 Anggota DPRD Kota Malang Terpilih 2019-2024 yang Telah Ditetapkan Oleh KPU
• Hendak Menggali Tanah untuk Tandon, Warga Kota Malang Ini Malah Temukan Mortir Peninggalan Belanda
Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih, hanya satu orang yang belum menyerahkan LHKPN, "InsyaAllah hanya satu, dari PAN," imbuhnya.
Aminah mengatakan setelah penetapan anggota DPRD terpilih, KPU Kota Malang akan mengirimkan hasilnya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Nantinya, Gubernur Jatimlah yang melantik wakil rakyat Kota Malang ini untuk periode 2019-2024.
"Kapan waktunya terserah Gubernur," ucapnya.
Dari 45 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi perolehan dengan total 12 kursi. Kedua terbanyak diraih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 7 kursi.
Paling menarik adalah raihan kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melesat dari sebelumnya hanya tiga menjadi enam kursi pada periode ini.