Blangko e-KTP di Dispendukpencapil Kabupaten Pamekasan Kosong, Warga Diberi Surat Keterangan
Persediaan blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan kembali kosong.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Persediaan blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan kembali kosong.
Kekesongan itu terjadi sejak beberapa bulan ini.
Akibatnya, banyak warga yang tidak dapat e-KTP namun tetap dilayani saat mengurus e-KTP.
Berdasar informasi yang dihimpun TribunMadura.com, saat ini persediaan blangko sudah habis.
• Masuki Musim Kemarau, Sejumlah Desa di Pamekasan Mengalami Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Untuk sementara, pemohon diberi surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
Kepala Dispendukpencapil Pamekasan Herman Kusnadi mengatakan, stok blangko e-KTP sudah kosong sejak beberapa bulan lalu.
Sebagai penggantinya, pihaknya mengeluarkan suket.
Suket itu berlaku selama enam bulan dan bisa dipergunakan untuk kepentingan publik.
Misalnya, perbankan dan keperluan administrasi lainnya.
• Harga Garam Pamekasan Rp 300 Perkilo, Baddrut Tamam Minta Kemendag Naikkan Minimal Rp 1200
Apabila blangko e-KTP sudah tersedia, suket tersebut bisa ditukar dengan e-KTP.
"Meski saat ini blangko kosong, warga tetap bisa melakukan perekaman. Tapi, dapatnya suket, bukan e-KTP,” kata Herman Kusnadi, Senin (22/7/2019).
Lebih lanjut Herman Kusnadi mengatakan, blangko e-KTP di Kabupaten Pamekasan hanya mendapatkan jatah sebanyak 500 blanko dalam seminggu.
Dalam pemberian e-KTP, kata Herman Kusnadi tidak ada syarat khusus.
Hanya saja ia menggunakan sistem siapa cepat dia yang akan lebih dulu dapat e-KTP.
Sebab stoknya memang terbatas.
"Kata siapa ada yang diprioritaskan, tidak ada kok. Intinya siapa yang cepat mengurus dia yang dapat," tegasnya.