Pengusaha Bawang Goreng di Taman ini Gemar Kosumsi Sabu, Polsek Waru Meringkusnya
Anggota Polsek Waru, Kabupaten Sidoarjo berhasil meringkus pengusaha bawang goreng pengguna sabu-sabu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Anggota Polsek Waru, Kabupaten Sidoarjo berhasil meringkus pengusaha bawang goreng pengguna sabu-sabu.
Kapolsek Waru, Kompol Saibani mengatakan penangkapan tersangka atas nama Wahyu Purwanto (34), warga Perum Kemendung Indah 2 RT 9 RW 4, Desa Bringinbendo Kecamatan Taman, Sidoarjo berawal dari laporan masyarakat.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba yang cukup meresahkan. Kita tindak lanjuti dan ternyata memang benar. Akhirnya kita langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya," ujarnya kepada TribubJatim.com, Senin (22/7/2019).
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Dari penggeledahan ditemukan 2 poket plastik kecil berisi sabu sekitar 0,54 gram dan 0,41 gram. Selain itu juga ditemukan perangkat alat hisap sabu," tambahnya kepada Tribunjatim.com.
Saibani menjelaskan dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu dari tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya yaitu Cahyo Wibisono.
• Lahan Gunung Panderman Yang Terbakar Seluas 22 Hektar, Wali Kota Batu Langsung Turun Tangan
• Study Banding Ke Tegal Jateng, Anggota Koperasi Kampung Logam Ngingas Ingin Tembus Astra Motor
• Aksi Lincah Tarjo, Anjing Pitbull yang Tangkap Dua Teroris Bersama TNI di Pasuruan
"Dengan dalih agar kuat dan tidak mudah capek bekerja, ia membeli sabu untuk dikonsumsinya sendiri. Menurut pengakuan tersangka juga, ia baru mencoba mengkonsumsi sabu dua bulan belakangan ini," terangnya kepada Tribunjatim.com
Akibat perbuatannya pelaku sendiri harus mendekam di sel tahanan Polsek Waru.
"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.