Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kota Kediri Mulai Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar, Simak Lokasi Lengkapnya!

Patroli Satpol PP Kota Kediri mulai menertibkan puluhan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/DIDIK MASHUDI
Petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan sosialisasi penertibkan PKL buah di Jl Patimura yang berjualan di trotoar dan badan jalan, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri mulai menertibkan puluhan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan.

Keberadaan rombong PKL ini mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki, Senin (22/7/2019).

Tahap awal ini PKL yang mulai ditertibkan yang berjualan di sepanjang Jl Dhoho, Jl Patimura, Jl Kilisuci, Jl HOS Cokroaminoto dan Jl Hayamwuruk.

Viral Setelah Makan Tangannya Sendiri, Wanita di Kediri Terima Tangan Palsu dari Gubernur Khofifah

Dampak dari keberadaan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan mengganggu bagi pejalan kaki. Selain itu rombong PKL yang berada di badan jalan juga menimbulkan kemacetan dan laka.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, dasar penertiban PKL mengacu pada Perwali No. 37 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2014. Perda ini mengatur tentang pemberdayaan dan penataan PKL di Kota Kediri.

Nur Khamid berharap kepada pedagang PKL saat berjualan untuk mematuhi jadwal dan jam yang sudah ditentukan.

Kondisi Jiwa Wanita Pemakan Jari di Kediri Pulih, Menangis Haru & Ucap Doa Saat Diberi Jari Imitasi

Diharapkan kepatuhan PKL saat berjualan diharapkan bisa mencegah kemacetan dan laka lalulintas.

"Penertiban kami laksanakan secara bertahap di ruas jalan Kota Kediri," jelasnya.

Untuk tahap awal petugas memberikan himbauan dan peringatan kepada para pedagang PKL.Tahap berikutnya petugas bakal memberikan surat peringatan tertulis.

Saat sosialisasi penertiban petugas juga menempelkan stiker di rombong dan lapak berisi himbauan agar pedagang PKL mematuhi ketentuan saat berjualan serta tidak meninggalkan gerobak dan rombongnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved