Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ada Gugatan, KPU Kota Malang Klaim Telah Adil Beri Fasilitas Kampanye Pada Parpol di Pemilu 2019

Tak Ada Gugatan, KPU Kota Malang Klaim Telah Adil Beri Fasilitas Kampanye Pada Parpol di Pemilu 2019.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, saat ditemui setelah Rapat Evaluasi Pemberian Fasilitas Kampanye di Kantor KPU Kota Malang, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kota Malang mengklaim telah memfasilitasi kebutuhan kampanye kepada masing-masing partai politik (parpol) dalam Pemilu 2019.

Hingga penyelenggaraan Pemilu 2019 rampung digelar, belum ada gugatan terhadap KPU Kota Malang perihal pemberian fasilitas kampanye.

"Semuanya kami berikan sama, sesuai aturan. Sampai saat ini tak ada gugatan," tutur Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas ketika ditemui seusai Rapat Evaluasi Pemberian Fasilitas Kampanye di Kantor KPU Kota Malang, Senin (22/7/2019).

Bawaslu Kota Malang Temukan 119 Pelanggaran APK Selama Pemilu 2019, Didominasi Parpol Besar

Dindik Kota Malang Masih Studi Kelayakan Soal Wacana Pendirian SMPN Baru, Ini Lokasi yang Dibidik

Struktur Tanah di Malang Selatan Berbatu Karang, BMKG Karangkates Sebut Potensi Likuifaksi Tidak Ada

Berdasarkan Peraturan KPU, setiap parpol peserta pemilu berhak mendapatkan fasilitas alat peraga kampanye (APK) berupa 10 baliho dan 16 spanduk. Selain itu, KPU juga menyediakan bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, poster dan sticker yang apabila dikonversi menjadi uang nilainya sama dengan Rp 60 ribu.

Aminah mengungkapkan hasil rapat evaluasi menunjukkan bahwa yang timbul lebih kepada teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK). Beberapa kasus kata Aminah, sempat membuat peserta pemilu saling bersitegang.

"Tapi Alhamdulillah semua bisa kami atasi dengan cara persuasif," ucapnya.

Setelah evaluasi, Aminah mengatakan proses yang harus dilalui KPU nyaris rampung. Beberapa hal tersisa kata dia, adalah kewajiban untuk mengirimkan salinan hasil Sidang Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kota Malang kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Setelah diserahkan, nanti Gubernur yang memutuskan kapan pelantikan kepada Anggota DPRD Kota Malang akan dilaksanakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved