Beli Sabu dari Jaringan Lapas Sidoarjo, 2 Pengedar Narkoba 4,86 Gram di Surabaya Ini Diadili
Dua pengedar narkoba di Surabaya diadili lantaran membeli sabu dari jaringan lapas Sidoarjo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa Mexi Victor Pelatta dan Raden Deni Wibowo serta Arie Kristanto Pisdon hanya termangu selama jalani persidangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika seberat 4,86 gram sabu di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Amubowo dengan pasal 114 ayat (1) No. 35 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam dakwaan disebutkan ketiganya pada 13 April 2019 sekitar pukul 14.30 WIB ditangkap oleh petugas BNN di Jalan Cipta Menanggal, Surabaya di sebuah rumah kos.
• Awal Mula Jefri Nichol Konsumsi Ganja hingga Alasan Dirinya Terjerat Narkoba Diungkap Polisi
"Penangkapan ketiga terdakwa atas pengembangan penyelidikan petugas melakukan penyamaran (undercover buy) melalui terdakwa Trimen Sitepu (dalam berkas terpisah) untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 200 ribu," kata JPU Damang saat bacakan dakwaan, Rabu (24/7/2019).
Kemudian dua petugas BNN Surabaya, I Made Parnada Dharma dan saksi Bambang Agus menangkap terdakwa Mexi dan Deni di sebuah rumah kos.
• Shenina Cinnamon Posting Foto Baru Pasca Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Sederet Artis Beri Komentar
Saat digeledah ditemukan tas pinggang warna abu-abu hitam yang berisikan satu buah dompet HP warna hitam yang berisikan satu poket serbuk sabu ukuran besar dengan berat 4,12 gram berikut plastik pembungkusnya.
"Bahwa harga 15 paket sabu yang dibeli seharga Rp 2,4 juta yang dibeli kepada Dharmawan (DPO) dan Fernanda dari Lapas Sidoarjo," lanjut JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
• Pria Asal Jepara Jual Beli Burung Legal Malah Diadili di PN Surabaya, Kelengkapan Surat Jadi Sebab