Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 Jaksa Bakal Tangani Kasus Pengrusakan Hutan Atas 3 Tersangka yang Ditangani Kejari Tanjung Perak

20 gabungan akan menangani kasus pengerusakan hutan atas 3 tersangka yang ditangani Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi (tengah) bersama Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang (kanan) saat konferensi pers di Gedung Kejari Tanjung Perak, Jalan Indrapura Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bersama Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) akan limpahkan perkara pengrusakan hutan yang dilakukan oleh tiga tersangka DG, DR, dan TS. 

Sebelumnya dikatakan Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang menjelaskan, kasus ini baru diputus di Pengadilan Negeri Makassar dan akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

"Dalam kasus yang sama pengrusakan hutan dan akan disidang di PN surabaya bersama barang bukti. Masih tersisa 91 kontainer dan masih disidik di KLHK dan ada yang masih berstatus DPO dan diserahkan semuanya ke Kejari Perak," ujarnya, Jumat (26/7/2019). 

Kejari Tanjung Perak Terima Tiga Tersangka Pengrusakan Hutan dari KLHK, Begini Peran Para Pelaku

Ketiga terdakwa didakwa pasal 19 huruf f jo pasal 94 ayat (2) huruf (d) atau pasal 12 huruf (m)  jo pasal 86 ayat 2 huruf (a) UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. 

"Peran tersangka hanya mengangkut kayu-kayu Itu dan akan diekspor belum tahu dimana, nanti saat sidang," lanjut Marang. 

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi mengatakan, nanti ada 20 jaksa gabungan dari Kejari dan Kejagung yang menangani kasus ini. 

"Karena termasuk perkara yang menarik perhatian dan juga jenis barang kejahatannya menyebabkan hutan longsor di wilayah Papua," terangnya. 

Kejari Tanjung Perak Akan Panggil Kembali Empat Anggota DPRD Kota Surabaya Soal Kasus Korupsi Jasmas

Diketahui, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) menyerahkan tiga tersangka yang diduga telah melakukan pengrusakan hutan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (25/7/2019) malam. 

Selain ketiga tersangka barang bukti berupa kayu merbau yang diangkut dengan 199 kontainer. 

Penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) itu dilakukan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21.

Kejari Tanjung Perak Periksa Saksi dari Pemerintahan Pemkot Surabaya Terkait Kasus Korupsi Jasmas

Perkara terdiri dari lima berkas. 

Tiga berkas masing-masing untuk tiga tersangka, yakni DG, DR, dan TS, serta dua berkas untuk tersangka korporasi yang dijalankan oleh tersangka, yakni PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Artha Jaya (EAJ). 

Seusai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved