Kakak Beradik Ini Kompak Edarkan Sabu di Tulungagung, Dibekuk Polisi Saat Kirim Barang di Jalanan
Kakak Beradik Ini Kompak Edarkan Sabu di Tulungagung, Dibekuk Polisi Saat Kirim Barang di Jalanan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kakak beradik, Ma’mun Diffa Putra (35) dan Aklis Adabi Sadewa (25) ditangkap tim gabungan Polsek Kota dan Satreskoba Polres Tulungagung, Sabtu (27/7/2019) malam.
Dua warga Desa Tenggur Kecamatan, Rejotangan Tulungagung ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji mengatakan, polisi melakukan penyelidikan laporan masyarakat, tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Rejotangan.
• Remaja 16 Tahun Tak Sadar Transaksi COD Ponsel Curian Adalah Polisi, Diciduk di Stasiun Tulungagung
• Indahnya Pantai Pathuk Gebang Tulungagung, Bisa Nikmati Besarnya Ombak Laut Selatan di Atas Karang
• Pencuri Asal Tulungagung Diciduk Akibat Gondol Perhiasan dari Rumah Polisi
Dari penyelidikan itu, polisi kemudian menangkap Aklis, pukul 20.30 WIB, di jalan umum dekat makam Desa Tenggur.
“Aklis ditangkap saat membawa sabu-sabu yang akan dikirim ke pembeli,” ungkap Sumaji, Minggu (28/7/2019).
Aklis mengaku, sabu-sabu yang dibawanya diperoleh dari kakak kandungnya, Ma’mun. Lewat Aklis Polisi melakukan penyamaran, dan melakukan transaksi pembelian. Ma’mun berhasil ditangkap dengan mudah, saat mengirimkan barang.
“Adiknya diproses di Polsek Tulungagung, sedangkan kakaknya diproses di Satreskoba Polres Tulungagung,” sambung Sumaji.
Polisi menyita barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 0,3 gram dan 0,4 gram, sebuah ponsel, uang tunai Rp 250.000, tiga pipet bekas sabu-sabu, dua bong alat penghisap sabu, timbangan digital dan selembar catatan penjualan sabu.
Dari pengakuan keduanya, selain menjual sabu-sabu, mereka juga mengonsumsi narkotika berbentuk kristal ini. Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung amfetamin, zat dalam sabu-sabu. Ma’mun mengaku baru tiga bulan berjualan sabu-sabu.
“Tapi dia sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak satu tahun silam. Sementara transaksi terakhir dia menjual 5 gram sabu-sabu,” ungkap Sumaji.
Sabu-sabu yang dijual Ma’mun berasal dari seseorang dengan inisial H. H tidak pernah bertemu langsung dengan Ma’mun. Setiap transaksi, H menggunakan sistem ranjau.
Ma’mun mengirim uang lebih dulu, kemudian sabu-sabu ditaruh di satu tempat tertentu. Ma’mun kemudian diberi kabar untuk mengambil sabu-sabu pesanannya. Sabu-sabu itu kemudian dikemas ulang dengan harga antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per paket.
“Salah satu konsumen yang mengambil barang dari tersangka ini adalah adiknya sendiri,” tutur Sumaji.
Polisi kini mendalami daftar transaksi penjualan yang dibuat Ma’mun. Kakak beradik ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.