Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Pilu Remaja 15 Tahun di Pacitan Dinodai Ayah Kandungnya Sejak Masih Kecil

Seorang ayah yang sejatinya harus melindungi anaknya tidak dilakukan SN. Warga Kabupaten Pacitan, Jatim tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
TEGA - SN (kanan) tersangka persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri saat pres rilis di Mapolres Pacitan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Pacitan, Jatim beberapa waktu lalu. Seorang ayah yang sejatinya harus melindungi anaknya tidak dilakukan oleh SN. Warga Kabupaten Pacitan, Jatim tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.  

Poin Penting:

  • Seorang ayah di Pacitan berinisial SN ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
  • Korban telah dilecehkan sejak usia 7 tahun (kelas 1 SD) hingga 15 tahun.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Seorang ayah yang sejatinya harus melindungi anaknya tidak dilakukan oleh SN. Warga Kabupaten Pacitan, Jatim tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pria berusia 43 tahun kini telah diseret ke Mapolres Pacitan. Setelah aksi bejat yang dilakukan selama bertahun-tahun dilaporkan oleh kakek dari korban.

“Saya tidak sebut identitas anaknya ya. ABH (anak berhadapan dengan hukum) berusia 15 tahun,” ungkap Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Sabtu (13/9/2025).

Mirisnya, kata dia, korban disetubuhi oleh tersangka sejak kelas 1 SD. Dan persetubuhan itu dilakukan sampai korban berusia remaja atau sekitar 15 tahun

Baca juga: Pastikan Pacitan Kondusif, Forkopimda Gelar Operasi Skala Besar Jogo Pacitan Sejuk Semanak

Terkuaknya, saat korban sudah tidak betah menjadi pemuas nafsu bapak kandungnya. Korban bercerita kepada kakeknya yang juga bapaknya tersangka.

“Kakek korban tidak terima hingga melaporkan ke polisi. Posisinya anaknya hanya tinggal bersama tersangka karena ibu korban bekerja di luar kota,” tegasnya.

Menurutnya, dari keterangan yang didapat, korban sempat memberontak. Akan tetapi SN memaksa hingga memukul korban dengan tangan kosong.

“Baru lapor karena memang ada ancaman secara fisik. Tapi karena sudah lelah sering dipaksa melayani akhirnya cerita ke kakeknya,” tambahnya.

Tersangka, jelas dia, sempat melarikan diri. Lantaran mengetahui kasus persetubuhannya dilaporkan ke korps bhayangkara.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Surabaya,” paparnya.

Baca juga: Bupati Mas Aji Resmikan Embung Tremas, Atasi Kelangkaan Air Hingga Kembangkan Ekowisata di Pacitan

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orang tua /wali dari anak korban,” pungkasnya 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved