Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas, Merusak Rupiah untuk Dijadikan Mahar Pernikahan Bisa Didenda hingga Rp1 Miliar

Awas, merusak rupiah untuk dijadikan mahar pernikahan bisa didenda hingga Rp1 miliar!

Editor: Alga W
YouTube/Live RCTI
Awas, merusak rupiah untuk dijadikan mahar pernikahan bisa didenda hingga Rp1 miliar! 

Awas, merusak rupiah untuk dijadikan mahar pernikahan bisa didenda hingga Rp1 miliar!

TRIBUNJATIM.COM - Merusak uang rupiah bisa kena pidana dan denda hingga Rp1 miliar?

Ya, benar.

Mungkin banyak masyarakat yang belum mengerti akan hal ini sehingga banyak orang melakukan tindakan yang dianggap biasa, padahal sudah termasuk dalam merusak uang rupiah itu sendiri.

Kisah Sriyono, Penjual Siomay Pink yang Pernah Jadi Miliarder Penghasilan Rp2 M Lalu Bisnis Terpuruk

Salah satunya menggunakan uang rupiah untuk mahar.

Karena saat membuat mahar sendiri, uang rupiah tersebut biasanya dilipat-lipat sedemikian rupa untuk menjadikannya sebuah bentuk yang diinginkan.

Gelar Wedding Super Mewah, Ini Alasan Abdulla Alwi Nikahi Tania Nadira dengan Mahar Rp260 Ribu

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.

Pasalnya sebagai mahar, seringkali uang rupiah tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bakti Artanta, di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

4 Fakta Romy Soekarno, Mantan Suami Kedua Donna Harun, Dulu DJ hingga Kini Dijuluki Crazy Rich

Dia mengatakan, jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah, maka tidak masalah.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem."

"Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.

Mengenal Yan Vellia, Sosok Istri Cantik Didi Kempot yang Jarang Tersorot dan Juga Seorang Penyanyi

Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong," sebutnya.

Profil-Biodata Pemeran Ishq SubhanAllah Lengkap Ada Akun Instagram, Adnan Khan hingga Vinay Jain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kenda Denda Rp 1 Miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved