Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keluarga Sindikat Jambret Surabaya Akui Hidup Berpindah dan Hilangkan Jejak yang Dipakai Beraksi

Tertangkapnya Arianto (22), pelaku jambret yang menewaskan korbannya di Kalianak mengungkap adanya keluarga sindikat aksi kejahatan jalanan.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penjambretan tewaskan wanita 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tertangkapnya Arianto (22), pelaku jambret yang menewaskan korbannya di Kalianak mengungkap adanya keluarga sindikat aksi kejahatan jalanan.

Dia mengaku telah 14 kali bersama rekannya SM, merampas barang berharga perempuan yang berkendara seorang diri di Surabaya.

Anak bungsu dari lima bersaudara ini mengaku ayah dan kakak-kakaknya juga melakukan aksi yang sama, pencurian dengan kekerasan (curat) atau jambret.

"Lima bersaudara, tiga orang dari keluarganya pelaku semua termasuk bapaknya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (29/7/2019).

Wanita Berkendara Sendirian Jadi Sasaran Duo Pejambret Surabaya, Sabet Tas hingga Korban Tewas

Habis Menjambret Tas Korban Hingga Meninggal di Surabaya, Penjambret Ini Tersungkur Ditembak Polisi

Arianto mengaku sering kali beraksi di wilayah Tanjung Perak, sebab disana dirinya sempat tinggal dan mengenal gang-gang tikus untuk mempermudah pelariannya menghindari massa.

"Perak tujuan utama karena yang dihafal di wilayah Perak. Gang-gang kecil dia hafal karena sudah lama tinggal di Perak," kata Agus.

Usai melakukan aksi kejahatan, Arianto dan komplotannya menjual sarana yang digunakan seperti motor dan hasil curian.

"Mereka sampai menjual sepeda motor karena takut motornya diikuti aparat," kata Agus.

Sementara itu, Arianto juga menyebut setiap usai beraksi dirinya berpindah tempat inap. Dia mengaku tak memiliki rumah tetap.

"Kadang di rumah saudara, kadang di teman. Pindah-pindah," kata Arianto.

Saat ini Arianto harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman penjara tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved