Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M

Terdakwa korupsi Jasmas Tahun 2016, Agus Jong tertunduk lemas pada Rabu (31/7/2019) siang ini menghadapi sidang vonis.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Agus Tjong, Terdakwa kasus Mark Up korupsi dana Jasmas Surabaya Tahun 2016 dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (31/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa korupsi Jasmas Tahun 2016, Agus Jong tertunduk lemas pada Rabu (31/7/2019) siang ini.

Agus Jong dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.  

Ketua Majelis Hakim Rochmat menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa.

(Ratusan Ketua RT & RW Penerima Jasmas Dipastikan Tak Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Hanya Dimanfaatkan)

Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menjadi penilaian memberatkan untuk hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Mengadili, terdakwa atas nama Agus Setiawan Jong divonis dengan enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Rochmat dalam putusannya, Rabu, (31/7/2019). 

Tak hanya dijatuhi hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.

Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. 

(Kejari Tanjung Perak Periksa Saksi dari Pemerintahan Pemkot Surabaya Terkait Kasus Korupsi Jasmas)

Sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir.

Usai sidang kuasa hukum Agus Tjong, Berhard Manurung menilai putusan hakim terlalu berat. Hal ini yang membuat dirinya mengajukan banding.

"Kami menilai putusan itu sangat memberatkan klien kami," akuinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved