Setelah mengirim surat rekomendasi, KPU Kota Malang harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Malang.
Pelaksanakan itu harus dilakukan maksimal hingga 10 hari.
"Tugas kami ketika ada aturan dilanggar, membuat rekomendasi dan itu tidak bisa ditolak. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, ada sanksinya," imbuh Alim.
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan kalau pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi dari Bawaslu. Oleh sebab itu, KPU masih belum bertindak apapun.
"Kami belum ada laporan," ukar Zaenudin.
KPU saat ini tengah fokus melakukan penghitungan di tingkat kecamatan.