Sidang Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Besok Diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo
Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan disidangkan pada Kamis, 9 Februari 2017.
Penulis: Edwin Fajerial | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan sidang kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Kamis, 9 Februari 2017.
"Iya besok sidangnya," kata Richard melalui pesan Whatsapp. Rabu (8/2/2017)
Richard menjelaskan sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng akan diadakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.
"Iya mulai pukul 10.00 WIB," katanya.
Pembina Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua santri padepokan tersebut pada 29 September 2016.
Taat diduga memerintahkan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.
Abdul Gani diduga dibunuh pada 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.