Sidang Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Akan Disidang di Tempat Ini
Suasana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo tempat sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi pagi ini (8/2/2017) masih tampak sepi.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Suasana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo tempat sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi pagi ini (8/2/2017) masih tampak sepi.
Hanya ada beberapa staf dari pengadilan saja yang sedang mempersiapkan untuk pengadilan Taat Pribadi yang dijadwalkan hari ini.
Selain itu, hanya ada beberapa awak media yang sedang menyiapkan peralatannya untuk meliput sidang Dimas Kanjeng.
Ruangan sidang yang akan digunakan untuk persidangan juga masih tampak kosong.
Ruangan sidang yang diperkirakan muat sampai 80 orang ini yang akan digunakan untuk sidang perdana dari Dimas Kanjeng.
Dimas Kanjeng pukul 10.00 WIB akan menjalani sidang perdana.
Taat Pribadi dibelit dua kasus hukum yang tak ringan.
Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.
Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.
Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.
Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.