Sidang Dimas Kanjeng
Ekspresi Marwah Daud Saat Tonton Sidang Dimas Kanjeng
Mereka sedang duduk di kursi pengunjung sidang dan terlihat disana ada Marwah Daud yang juga menghadiri persidangan.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Persidangan perdana dari kasus penipuan dan pembunuhan oleh Taat Pribadi pun segera dimulai, terlihat polisi membuat barikade untuk menghalau wartawan yang akan meliput masuk.
"Jangan melewati batas liputan," ujar salah satu personil polisi yang sedang berjaga.
Mereka sedang duduk di kursi pengunjung sidang dan terlihat disana ada Marwah Daud yang juga menghadiri persidangan.
Marwah Daud adalah Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Marwah Daud hanya mengumbar senyumnya saat ditanya oleh awak media.
Tak ada sepatah kata pun yang ia ucapkan, sesekali ia menoleh ke pengunjung yang ada di sampingnya, lalu menoleh kembali ke awak media.
Usai hadir dalam sidang Dimas Kanjeng, Marwah Daud juga ikut hadir dalam sidang 10 pengikut Dimas Kanjeng.
Memakai baju hitam dan jilbab abu-abu Marwah Daud duduk di kursi deretan depan ruang sidang utama.
Hari ini, Dimas Kanjeng dan 10 pengikutnya memang disidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng dibelit dua kasus hukum yang tak ringan.
Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.
Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.
Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.
Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.