Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Marwah Daud: Pekan Depan Penasehat Hukum Taat Pribadi Hadir di Persidangan

"Pekan depan pasti datang, tim penasehat hukum kami memang belum siap datang hari ini," kata Marwah Daud kepada TribunJatim.com , Kamis (9/2/2017).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Galih Lintartika
Marwah Daud saat hadir dalam persidangan perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Taat Pribadi, kamis (9/2/2017) 

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM,PASURUAN - Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Marwah Daud memastikan bahwa pekan depan penasehat hukum yang mendampingi Taat Pribadi akan datang ke persidangan.

"Pekan depan pasti datang, tim penasehat hukum kami memang belum siap datang hari ini," kata Marwah Daud kepada TribunJatim.com , Kamis (9/2/2017).

Dia mengatakan, untuk tim kuasa hukum ini memang sudah disiapkan jauh - jauh hari. Namun, karena yang bersangkutan ada halangan hari ini.

"Bukan belum ada, tapi tadi memang belum siap saja. Makanya , dia tidak bisa hadir ke PN Kraksaan. Insyallah pekan depan sudah ada penasehat hukumnya kok," jelasnya.

Marwah mengungkapkan, penasehat hukum yang akan mendampingi Taat Pribadi dalam kasus penipuan dan penggelapan ataupun pembunuhan berencana itu akan ada tim khususnya.

"Kami bentuk sebuah tim penasehat hukumnya. Untuk siapa penasehat hukum dan siapa ketua timnya, lihat minggu depan saja ya," terangnya.

Dia menjelaskan, tim penasehat hukum ini nantinya dari dua daerah yakni Jakarta dan Surabaya.

"Ada dari Jakarta dan Surabaya. Kami siapkan itu," imbuhnya.

Marwah enggan berkomentar terkait persidangan ini. Ia menyebut bahwa pihaknya menunggu proses persidangan.

"Percuma kalau saya ngomong panjang lebar, biarkan pengadilan ini yang akan membuktikan. Pengadilan ini kan gunanya untuk mencari keadilan, ya saya tunggu saja," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pimpinan, guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017) ditunda.

Sidang batal dilakukan dikarenakan Taat Pribadi tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam sidang ini, Taat Pribadi dijadwalkan menjalani sidang pertama dalam kasus penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, Taat Pribadi juga akan disidangkan dalam kasus pembunuhan mantan pengikut padepokannya Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved