Bupati Sidoarjo Prihatin, Dua Kades Tersandung Kasus Dugaan Pungli Prona

Saiful Ilah meminta agar para kades untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Ada baiknya, sebelum memutuskan sesuatu sebisa mungkin berkonsultas

Tayang:
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Irwan Syairwan
Suasana pertemuan antara kepala kejari dengan seluruh camat terkait otonomi desa 

Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah prihatin terhadap kasus yang menimpa dua Kepala Desa (Kades) yakni,  (Nduku Sari Jabon dan Sarirogo) terkait dugaan pungutan liar (pungli) program prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Minggu (12/2/2017).

Dikhawatirkan, adanya kasus itu akan menghambat program tersebut.

"Prihati sekali saya. Kalau ada kasus artinya programnya dihentikan sementara. Ratusan orang yang sudah melakukan permihonan akan tertunda untuk memiliki sertifikat tanah," kata Saiful Ilah kepada TribunJatim.com.

Saiful Ilah meminta agar para kades untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Ada baiknya, sebelum memutuskan sesuatu sebisa mungkin berkonsultasi dengan pihak yang mengerti hukum agar tak terjerat kasus serupa.

Pun ketika sudah berkonsultasi, tidak serta-merta sebuah kebijakan langsubg dilakukan. Harus disosialisasikan kepada seluruh warga untuk menjaring aspirasi.

"Di kami ada Kabag Hukum yang bisa diajak omong-omong terkait program/kebijakan desa yang akan diambil," sambung Saiful Ilah.

Ketika sudah sepakat, warga diminta untuk legowo. Jika ada ketidakpuasan, harap diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Jangan langsung ke aparat hukum. Kalau bisa ke saya dulu kalau musyawarah masih belum puas," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, menyatakan pihaknya melepaskan status tahanan Kades Sarirogo, Eko Prabowo (49), yang 25 Januari lalu terkena OTT saat menarik iuran yang diduga pungli pada program prona di balai desa setempat.

"Kami mengabulkan penangguhan penahanan. Pihak penjaminnya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yang menjamin tersangka tetap kooperatif menjalani kasusnya," imbuh Manang.

Kendati tak lagi ditahan, lanjut Manang, berkas kasus Eko telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Nantinya, Eko akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jatim.

"Tinggal tunggu P-21," ujarnya.

Terpisah, Kepqla Kejari Sidoarjo, Sunarto, tak bosan mengingatkan kepada para kades bahwa pihaknya bisa memberikan konsultasi hukum terkait program/kebijakan desa.

Sunarto menerangkan desa yang saat ini memiliki otonomi mengelola anggaran dan kebijakan rentan tersandung kasus hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved