Dahlan Iskan Tersangka
Pengacara Dahlan Iskan: Penetapan Tersangka Itu Prematur
Agus Dwi Harsono, kuasa hukum Dahlan Iskan mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agus Dwi Harsono, kuasa hukum Dahlan Iskan mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik.
Menurutnya, penetapan Dahlan sebagai tersangka terlalu dini.
"Penetapan Pak Dahlan ini adalah prematur, karena salinan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Yusef Ahmadi belum diterima,"kata Agus di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (13/2/2107).
Agus melanjutkan, salinan putusan adalah dasar hukum bagi aparat kejaksaan untuk melaksanakan putusan.
"Kalau konteksnya ini Pak Dahlan ini atas kaitannya dengan pelaksanaan putusan, ya tentunya salinan putusan, bukan petikan,"ujar Agus.
Baca: Kejagung Gagal Lagi Periksa Dahlan Iskan di Kasus Mobil Listrik, ini Penyebabnya
Agus telah bersepakat dengan Kejati Jatim untuk menghentikan proses pemeriksaan sementara waktu dengan beberapa alasan.
"Kami tadi sudah bersepakat bahwa tadi sementara "off" dulu. Yakni, satu sampai dengan proses praperadilan berjalan, dan kedua hingga kondisi kesehatan Pak Dahlan ini memungkinkan, atau sehat untuk dilakukan pemanggilan,"kata Agus.
Baca: Pengacara Beber Dua Alasan ini Kenapa Dahlan Iskan Mangkir
Sebelumnya, hari ini rencananya Dahlan akan diperiksa di Kejati Jatim terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik.
Namun, Dahlan tidak datang, dan pemeriksaan itu pun ditunda.