Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Sidang Dimulai, Dimas Kanjeng Didampingi Kuasa Hukumnya, Begini Suasana Persidangan

ang kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolingg

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Galih Lintartika
Sidang Taat Pribadi dalam kasus dugaan pembunuhan dan penipuan penggelapan dimulai di PN Kraksaan, Probolinggo. 

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah dengan terdakwa Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017. Alasannya, karena Taat Pribadi tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono , ini dimulai sekitar pukul 09.45.

Saat ini, sidang sedang berlangsung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan dakwaan terhadap guru besar, pimpinan , sekaligus pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut.

Dalam sidang ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum Rizal Haliman & Partners dari Surabaya.

Dari pantauan di lokasi, tim kuasa hukum ini terdiri dari tujuh orang. Mereka tampak serius mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.

Sedangkan, Taat Pribadi terlihat hanya diam dan duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja warna putih dipadu dengan celana kain warna hitam dan sepatu pantofel. Seperti biasanya, rambut Taat ini terlihat rapi.

Tampak Dimas Kanjeng menundukkan kepala di depan persidangan.

Hingga berita ini ditulis, sidang kasus pembunuhan ini sedang berlangsung. Rencananya, hari ini , Taat Pribadi juga akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember yang mengalami kerugian material sekitar Rp800 juta rupiah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved