Korupsi Wali Kota Madiun

Usai Diperiksa KPK, Anggota Dewan Kota Madiun Mengakui Pernah Menerima THR dan Bingkisan

Tim Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Kota Madiun. Sudah tiga hari ini, sejak Rabu (22/2/2017) hingga Jumat (24/2/2017) para anggot

Tayang:
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNNEWS.COM
Wali Kota Madiun Bambang Irianto 

Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Kota Madiun. Sudah tiga hari ini, sejak Rabu (22/2/2017) hingga Jumat (24/2/2017) para anggota dewan Kota Madiun diperiksa KPK di gedung BharaMakota, Kota Madiun.

Beberapa anggota dewan yang diperiksa hari ini di antaranya, Marsidi (PKB), Amanta (Nasdem), Herlina (PKB) Dwi Jatmiko (PDIP), Winarko (Golkar), Didik Mardiyanto (Golkar), Endang Suharti (PDIP), Yuliana (Demokrat), dan Istono (Demokrat), Sukoyo (Gerindra).

Ditemui usai diperiksa, Marsidi mengaku ditanya tiga hingga lima pertanyaan oleh penyidik KPK.
Sama seperti rekan-rekannya, ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bambang Irianto (BI).

"Ya terkait dengan persangkaan pak Bambang Irianto sebagai tersangka TPPU. Ada sekitar tiga atau lima (pertanyaan)," katanya.

Ketika ditanya apakah ada aliran dana yang diterima anggota dewan terkait dugaan TTPU, Marsidi mengaku pernah menerima dana dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan tahun baru.

"Memang pernah menerima, tapi tidak tahu sumbernya dari mana. Kalau bunyinya untuk THR dan bigkisan tahun baru, Rp 5 juta (per anggota dewan) tahun 2015 dan 2016," katanya.

Namun Marsidi mengaku tidak tahu dari mana sumber uang itu berasal. "Dulu juga seperti itu, tapi kami kan nggak tahu sumbernya. Kalau tahu sumbernya kami tolak. Apalagi nilainya kan nggak seberapa," ucapnya.

Sementara itu, Sukoyo (Gerindra) yang ikut diperiksa sebagai saksi juga mengaku ditanya pertanyaan seputar TPPU dengan tersangka Bambang Irianto (BI).

Namun saat ditanya apakah dirinya pernah menerima dana atau hibah dari pemkot ataupun Bambang Irianto (BI), Sukoyo enggan menjawab.

"Kalau itu tanya penyidik saja, tanya ke penyidik," sambil pergi berlalu.

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan anggota dewan dari partai Nasdem, Nyamin yang diperiksa Rabu (22/2) lalu. Nyamin mengaku mendapatkan THR pada 2016, lalu.

"Baru sekali 2016 kemarin, itu ada undang-undang yang mengatur. Baru sekali itu, tunjangan hari raya. Dasar hukumnya ada," katanya.

Nyamin semula uang THR untuk dewan memang tidak dianggakan dalam APBD 2016, namun akhirnya dianggarkan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK).

"Karena ada perintah undang-undang itu. Kemudian dilaksanakan atas perintah undah-undang. Diambilkan dari PAK," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved