Anak dan Istri Wali Kota Madiun Bambang Irianto Diperiksa di Kantor KPK
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak dan istri Wali Kota Madiun Bambang Irianto untuk diperiksa sebagai saksi dugaan
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak dan istri Wali Kota Madiun Bambang Irianto untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pencucian uang.
Bonie Laksmana dan ibunya E.Suliestyawati memenuhi panggilan KPK. Keduanya diperiksa di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Jakarta, Selasa (28/7/2017) hari ini.
"Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu: Bonie Laksmana dan E.Suliestyawati sebagai saksi untuk tersangka BI dalam kasus indikasi pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (28/2/2017) siang.
Sehari sebelumnya, pada Senin (27/2/2017) kemarin, hampir setengah hari Bonie Laksmana diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Bhara Makota, Kota Madiun. Bonie Laksmana diperikaa bersama adik Bambang Irianto, Armaya, dan ketua DPRD Kota Madiun, Istono.
Febri Diansyah menyebut pada Senin (27/2/2017) kemarin, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk tersangka, Bambang Irianto. Pemeriksaan dilakukan di gedung Bhara Makota, Kota Madiun.
"Senin kemarin kami agendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk tersangka BI. Unsur saksi, karyawan BRI, pihak RSUD, swasta dan kecamatan," kata Febri.
Ketika ditanya, apakah kemungkinan status dua saksi, yakni Bonie Laksmana dan E.Suliestyawati ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan usai pemeriksaan, Febri Diansyah tidak memberikan komentar.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka. Kali ini, Bambang disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, KPK kembali membuka Penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka BI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, pada Sabtu (18/2/2017).
Febri menuturkan, penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Bambang Irianto, kata Febri, disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Febri mengatakan, untuk dua penyidikan sebelumnya, korupsi dan gratifikasi terhadap tersangka Bambang Irianto juga masih terus berjalan.
Baca: Diperiksa KPK, Bonie Laksmana, Anak Bambang Irianto Hanya Diam Saja
Dua penyidikan sebelumnya yaitu, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bonie-laksmana-dipanggil-kpk_20170227_140318.jpg)