Pasuruan
Pasuruan Masih Minim Ruang Terbuka Hijau, Ini Langkah yang Dilakukan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Pasuruan ini masih minim, bahkan jauh dari standarnya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Pasuruan ini masih minim, bahkan jauh dari standarnya.
Tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memprioritaskan pembangunan RTH.
Saat ini, Pasuruan hanya memiliki lima persen kawasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) . Padahal, sesuai ketentuannya dalam undang - undang, setiap kabupaten atau kota harus memiliki kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20 - 30 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, menjelaskan tahun ini pihaknya menargetkan ada 32.000 hektar kawasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik itu bersifat publik atau pun privat.
Menurutnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik ini berupa taman alun-alun, taman kota, hutan kota dan lain-lain. Sedangkan untuk privat itu taman - taman pribadi seperti perusahaan dan sebagainya.
"Untuk yang publik, baru tersedia 10 persen. Sedangkan untuk yang private, termasuk taman - taman milik perusahaan , belum kami hitung jumlahnya. Nanti akan kami rinci terlebih dahulu," papar Muhaimin kepada TribunJatim.com .
Baca: Prihatin Banjir Pasuruan, Ponpes Sidogiri Kumpulkan Pejabat Pusat hingga Daerah, Ini Hasilnya
Di Pasuruan kata Muhaimin baru memiliki RTH itu baru beberapa. Yakni di Kecamatan Nguling, Pandaan, Hrati dan Wonorejo.
Sedangkan ada tambahan dari taman Alun - Alun Kota, dan dua hutan Kota Kelurahan Pogar serta Kalianyar.
"Masih banyak ruang dan lahan yang akan kami manfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) . Intinya, tahun inj kami fokus untuk pembangunan RTH," pungkasnya.