Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Saksi Sebut Ada Setoran 'Uang Keamanan' di Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan,

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali bergulir di ruang Cakra

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
MENARIK - Para saksi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana PKBM, di Tipikor Surabaya, Rabu (26/8/2025) sore 

Poin Penting:

  • Pungutan Liar: Para saksi mengaku dimintai uang oleh M. Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah yang juga menjadi tersangka. Uang ini disebut sebagai "uang keamanan" dan ditujukan untuk kejaksaan, dengan jumlah yang bervariasi.
  • Aliran Dana: Saksi Endang Setyaninglung, Bendahara PKBM Bina Pusaka, mengaku menyerahkan uang Rp178 juta kepada terdakwa Erwin Setiawan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali bergulir di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Rabu (27/8/2025) sore.

Agenda sidang menghadirkan 20 orang saksi, mulai dari ketua PKBM, bendahara, hingga operator lembaga penerima bantuan.

Dua terdakwa, yakni staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Erwin Setiawan dan Nurkamto, kembali duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan berupaya membuktikan peran keduanya dalam dugaan manipulasi data peserta didik demi pencairan hibah miliaran rupiah.

Baca juga: Coffee Morning Kapolda Jatim Bareng Forkopimda Kabupaten Pasuruan dan Tokoh Masyarakat, Sinergi

Dalam sidang, sejumlah saksi mengaku pernah diminta menyetor uang oleh M. Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil, yang kini juga menjadi tersangka.

Najib disebut-sebut kerap mencatut nama kejaksaan untuk meminta “uang keamanan.”

“Semua PKBM yang mendapat suntikan data peserta didik diminta setor ke Najib,” ungkap Endang Setyaninglung, Bendahara PKBM Bina Pusaka.

Majelis hakim sempat menanyakan untuk siapa uang keamanan itu.

Endang menjawab sesuai keterangan Najib bahwa uang tersebut ditujukan untuk kejaksaan, dengan jumlah bervariasi tergantung banyaknya data peserta didik yang di-inject.

Endang bahkan menyebut lembaganya pada 2023 menerima hibah senilai Rp630 juta.

Dari jumlah itu, ia mengaku menyerahkan uang Rp178 juta ke rumah Erwin Setiawan, dan sisanya diserahkan langsung ke rumahnya untuk kemudian diambil.

Kesaksian serupa juga disampaikan Nimas Retno Palupi Pipin, Kepala PKBM Untung Suropati, Pohjentrek.

Ia mengaku sempat khawatir soal “suntikan” data peserta didik yang ditawarkan Erwin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved