Kediri
Tabrak Balita di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka
Pengemudi mobil Fortuner dijadikan tersangka oleh polisi, setelah menabrak balita di parkiran pusat perbelanjaan yang ramai ini.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polisi telah menetapkan Harsono (39), pengemudi mobil Fortuner warna putih nopol AG 7 JS yang menabrak balita KWN (2).
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP di parkiran Kediri Town Square (Ketos), Jalan Hasanudin, Kota Kediri, Minggu (12/3/2017).
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi Tribunjatim.com menjelaskan, pengemudi mobil Fortuner ditetapkan menjadi tersangka karena menabrak pejalan kaki.
Penanganan kasus lakalantas di halaman parkir Ketos ditangani ini Satreskrim Polres Kediri Kota. Tersangka bakal dijerat pasal 310 ayat 4 Undang -Undang (UU) No : 22/2009 tetang Lalulintas.
Baca: Asyik Bermain di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Anak 2 Tahun Ini Alami Nasib Tragis
Informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, Harsono saat itu mengemudikan mobil Fortuner dari arah barat hendak ke timur untuk keluar parkiran Ketos.
Orangtua korban diduga lengah tidak mengawasi anaknya yang berlari dari utara tempat parkir ke selatan.
Setelah tertabrak mobil, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawanya tidak tertolong.
Petugas telah mengamankan barang bukti mobil Fortuner nopol AG 7 JS warna putih berikut STNK dan kunci kontaknya. Selembar karcis parkir juga telah diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mobil-fortuner-tabrak-balita-di-kediri_20170312_220340.jpg)