Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember

Inilah Fakta-fakta Terkait Kasus Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember

Berikut adalah fakta-fakta terkait penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh Jember).

Penulis: Januar | Editor: Januar
istimewa, haorrahman
Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin saat merilis pelaku penembakan mahasiswa Universitas Muhammadyah Jember, Senin (13/3/2017). inset : Dedy 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut adalah fakta-fakta terkait penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh Jember).

1. Korban Bernama Dedi

Korban peristiwa di Jember bernama Dedi

Saat ini korban berstatus sebagai mahasiswa Unmuh Jember.

Korban berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca: Terungkap, Pelaku Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember Rupanya Sopir Kaden Brimob

2. Tersangka Adalah Anggota Brimob

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, tersangka dalam kasus penembakan mahasiswa Unmuh Jember adalah BM.

Selain itu, tersangka merupakan anggota Polri dari Satuan Brimobda

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia merupakan anggota Polri dari Satuan Brimobda," kata Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, saat memimpin rilis di Polres Jember, Senin (13/3/2017).

3. Korban Meninggal Setelah Tertembak Kepalanya

Dedi meninggal dunia setelah tertembak di kepalanya.

Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, korban meninggal dunia setelah tertembak peluru dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merk COD, bernomor senpi 646200.

Senpi itu merupakan milik milik Satuan Brimobda.

” Senjata api tersebut adalah milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Irjen Machfud Arifin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved