Tiga Penyelundup Baby Lobster Mulai Disidang
Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang mulai menggelar sidang tiga terdakwa penyelundupan baby lobster di Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kab
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Achmad amru muiz
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang mulai menggelar sidang tiga terdakwa penyelundupan baby lobster di Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, Rabu (15/3/2017).
Ketiga terdakwa yakni Hariono, nelayan Dusun Balearjo Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, dan Hengki serta Andik keduanya warga asal Kabupaten Banyuwangi yang diajukan ke persidangan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 48,6 juta, baby lobster sebanyak 251 ekor, satu unit sepeda motor, dan satu mobil pick up Mitsubishi L 300.
Pada sidang perdana kasus baby lobster dengan Ketua Majelis Hakim, Yoedi Anugrah Pratama SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepanjen, Sri Mulikah SH menghadirkan saksi Aiptu Ikwan Prasetyo, Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo didampingi salah satu anggota dari Polsek Tirtoyudo.
Baca: Inilah Pengakuan Pencari Benur Lobster di Laut, Ini Harga Per Ekornya
Dalam kesaksianya, Aiptu. Ikwan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga terdakwa dilakukan pada Jumat (3/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga orang terdakwa ditangkap di rumah Hariono selaku pengepul baby lobster.
"Itu setelah kami mendapat informasi dari warga jika di Desa Purwodadi sering terjadi transaksi baby lobster. Dan kami butuh waktu sekitar lima hari melakukan penyelidikan untuk mempelajari cara transaksi dan menunggu saat yang tepat, dimana antara penjual dan pembeli beserta barang bukti dapat kami amankan dalam waktu yang bersamaan," kata Aiptu Ikwan dihadapan Majelis Hakim PN Kepanjen.
Ketika melakukan penangkapan ketiga terdakwa, ungkap Aiptu Ikwan, diperoleh barang bukti uang tunai senilai Rp. 48,6 juta dari tangan Hengki yang dipersiapkan untuk membeli baby lobster, baby lobster sebanyak 251 ekor dari Hariono, satu unit sepeda motor dan satu mobil pick up Mitsubishi L 300 yang disita dari Hengki.
"Peran Hengki sendiri sebagai pembeli baby lobster, sedangkan Andik sebagai sopir, dan Hariono sebagai penjual atau pengepul baby lobster," ucap Aiptu Ikwan.
JPU sempat menanyakan, apakah di Desa Purwodadi tempat penangkaran lobster, yang dijawab Aiptu. Ikhwan, bukan. Pantai yang ada di Desa Purwodadi adalah habitat alami lobster atau udang barong dan sama sekali tidak ada rumpon atau tempat penangkaran lobster.
"Mereka mengambil baby lobster langsung dari laut," ujar Ikhwan Prasetyo.
Ketua Majelis Hakim, Yoedi Anugrah Pratama SH dalam persidangan tersebut menegaskan, sesuai dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 100C jo Pasal 7 Ayat (2) Huruf J UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaiman diubah dalam UU RI Nomor 45 Tahun 2004 selanjutnya diubah dalam UU nomor 45 tahun 2009 bahwa lobster yang boleh diambil minimal beratnya 2 ons dan panjangnya minimal 8 centimeter.
"Kalau dibawah ketentuan tersebut jelas melanggar Undang Undang," kata Yoedi.
Usai memperdengarkan kesaksian Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo, Aiptu. Ikhwan Prasetyo, Majelis Hakim sidang perdana kasus penyelundupan baby lobster ditutup.
Sidang kasus penyelundupan baby lobster yang sempat membuat heboh Kabupaten Malang tersebut akan dilanjutkan, Senin (20/3) dengan menghadirkan saksi ahli.
JPU Kejari Kepanjen, Sri Mulikah SH mengatakan, saksi ahli dalam persidangan pekan depan akan didatangkan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim.
"Ditunggu saja ya, kami belum bisa menyebut siapa saksi ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan," tutur Sri Mulikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-malang-sidang-penyelundupan-lobster-malang_20170315_180151.jpg)