Sidang Dimas Kanjeng
Jelang Sidang, Dimas Kanjeng Menata Rambutnya dengan Pomade, tetap Saja Eksepsinya Ditolak
Sidang kasus pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah dan kasus penipuan penggelapan uang Rp 800 juta dengan terdakwa Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (16/3/2017) kembali digelar.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas materi eksepsi penasehat hukum Taat Pribadi dalam sidang sebelumnya. Taat Pribadi tiba di PN Kraksaan sekitar pukul 07.00.
Pengawalan Taat, sudah tidak seketat biasanya. Pengawalannya hanya satu mobil patwal. Taat dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejati Jatim warna hijau.Begitu turun dari mobil tahanan, Taat tampak segar.
Ia tetap menata rambutnya dengan gel (pomet). Sehingga, rambut Taat ini terlihat selalu segar dan klimis.
Seperti biasanya, ia mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam dengan dipadu sepatu pantofel hitam yang mengkilat.
Baca: Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Dimas Kanjeng Malah Ditanyai Hal Ini
Jumlah pengikut Taat Pribadi yang datang ke persidangan ini bertambah banyak. Bahkan, ada pengikut Taat yang tidak bisa masuk ke dalam ruang persidangan, karena sudah overload dan terpaksa menunggu di luar ruang sidang.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan dan pengggandaan uang, Taat Pribadi.
JPU bersikukuh materi dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana.
“Sudah sesuai kok, apa yang kami dakwakan itu berdasarkan berita acara penyidikan kepolisian, dan itu sah,” kata salah satu JPU, Rudi Wibowo Aji.
Rudi menguraikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa yang diajukan pada sidang sebelumnya.
Ia menilai, materi dakwaan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan kitab undang - undang hukum acara pidana, KUHAP. Terlebih, materi eksepsi merupakan pokok perkara yang berada diluar ranah JPU.
“Intinya, kami menolak semua eksepsi tersebut. Kami tetap mempertahankan dakwaan,” paparnya.
Terpisah, salah satu tim penasehat hukum Taat Pribadi, Muhammad Sholeh
menuding jika dakwaan kepada kliennya ini cacat hukum. Ia berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan disusun dengan kekerasan, penuh intimidasi, lemah bukti dan tidak prosedural.
“Kami meminta majelis hakim berani untuk menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa dan menggugurkan semua dakwaan,” paparnya.
Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada kamis 23 maret 2017 dengan agenda putusan sela.
Usai sidang Taat Pribadi kembali dititipkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Taat Pribadi didakwa dua dakwaan atas kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah. dua dakwaan. Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2. Dalam dakwaan itu, Taat terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Selain itu, Taat, juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Taat disangka menipu dan menggelapkan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.