2 WNI Bebas dari Hukuman Gantung Pasca Raja Salman Kunjungi Indonesia
Dua WNI di Arab Saudi dibebaskan dari hukuman gantung, setelah Raja Salman berkunjung dan berlibur ke Indonesia.
Editor:
Mujib Anwar
Meski telah dibebaskan, KBRI berencana mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.
Saat ini, terdapat 19 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Rinciannya, kasus pembunuhan 14 orang, zina 4 orang dan 1 orang kasus sihir. Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Penulis : Lutfy Mairizal Putra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukuman-gantung_20170317_063124.jpg)