Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 WNI Bebas dari Hukuman Gantung Pasca Raja Salman Kunjungi Indonesia

Dua WNI di Arab Saudi dibebaskan dari hukuman gantung, setelah Raja Salman berkunjung dan berlibur ke Indonesia.

Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com
Ilustrasi hukuman gantung 

Meski telah dibebaskan, KBRI berencana mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.

Saat ini, terdapat 19 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Rinciannya, kasus pembunuhan 14 orang, zina 4 orang dan 1 orang kasus sihir. Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Penulis : Lutfy Mairizal Putra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved