Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 WNI Bebas dari Hukuman Gantung Pasca Raja Salman Kunjungi Indonesia

Dua WNI di Arab Saudi dibebaskan dari hukuman gantung, setelah Raja Salman berkunjung dan berlibur ke Indonesia.

Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com
Ilustrasi hukuman gantung 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI Jeddah dan Kedutaan Besar RI Riyadh berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi.

Pembebasan hukuman mati ini keluar setelah Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud kunjungi Indonesia.

Masamah binti Raswa Sanusi sedianya menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (13/3/2017) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 11 tahun pada tahun 2009.

Ia dituntut hukuman mati qishas.

Namun, hakim menunda sidang dan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan Tabuk, sekitar 1000 km dari Jeddah.

Kemudian, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ayah korban untuk memberikan maaf terhadap WNI asal Cirebon itu.

Upaya Pejabat konsuler KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin membuahkan hasil.

Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memberi Masamah maaf tanpa syarat.

"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya," kata Rahmat Aming melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis (16/3/2017).

Saat ini, KJRI Jeddah sedang mengupayakan proses kepulangan Musammah.

Selain Musammah, KBRI Riyadh berhasil membebaskan Mimin binti Samtari dari hukuman mati pada pada Selasa (14/3/2017) di pengadilan Dammam, 450 km dari Riyadh.

Mimin telah tiba di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016. Mimin ditahan sejak Maret 2012 dengan tuduhan melakukan sihir terhadap majikannya.

KBRI Riyadh menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum.

Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," ucap Atase Hukum KBRI Riyadh Mihibbuddin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved