Sidang Dimas Kanjeng
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Taat Pribadi, Ini Respon Pengikutnya
Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya A
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dan kasus penipuan penggelapan.
Penolakan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono yang memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (23/3/2017) siang.
Dalam sidang putusan sela ini, majelis menyatakan materi eksepsi tim kuasa hukum tak memiliki landasan.
Menurut salah satu anggota majelis hakim, Yudistira Alfian, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran sedikit pun dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami tidak menemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan jaksa seperti apa yang disampaikan tim kuasa hukum Taat Pribadi beberapa waktu lalu,” katanya.
Baca: Jelang Sidang, Dimas Kanjeng Menata Rambutnya dengan Pomade, tetap Saja Eksepsinya Ditolak
Dia mengatakan, semua yang disampaikan tim kuasa hukum dalam mater eksepsi itu tidak terbukti. Oleh karena itu, pihaknya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan jalannya persidangan pekan depan.
“Silahkan, materi JPU kembali dilanjutkan saja. Eksepsi terdakwa tidak terbukti,” paparnya.
Sementara itu, tim penasehat hukum Taat Pribadi, M Sholeh menuding putusan majelis hakim ini tidak objektif. Ia menyakini, putusan ini akibat tergiring opini publik.
“Kami menilai majelis hakim ini tidak berani menolak perkara yang absurd pokok perkaranya seperti sekarang ini,” keluh Taat Pribadi kepada TribunJatim.com.
Menurutnya, keputusan hakim ini didorong oleh keinginan yang menginginkan proses hukum dimas kanjeng terus berlanjut. Ia sangat menyayangkan keputusan majelis hakim ini.
“Tidak saya saja yang kecewa, semuanya kecewa juga. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat dan memeriksa materi eksepsi kami,” paparnya.
Kekecewaan ini juga nampak diperlihatkan oleh Marwah Daud. Ia merupakan sosok yang selalu setia hadir mendampingi Taat Pribadi duduk di kursi pesakitan. Ia merupakan orang pertama yang membela Taat Pribadi.
“Gak fair ini namanya. Sudah jelas, ada bukti. Kuasa hukum kami meminta untuk diperiksa ulang, kok sudah diputuskan dan tidak ada pelanggaran. Bagaimana ini,” kata Marawah Daud.
Perempuan yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo ini mengaku akan tetap mendukung Taat Pribadi. Ia mengaku akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa Taat Pribadi tidak bersalah.
“Nanti akan kami buktikan, kalau beliau (Taat Pribadi) itu tidak membunuh dan tidak menipu,” tandasnya.
Kekecewaan ini juga terpancar dari ratusan pengikut Taat Pribadi yang selalu hadir di setiap persidangan. Mereka tampak lesu mendengar keputusan majelis hakim. Kendati demikan, mereka tetap memberikan dukungan kepada Taat Pribadi.
“Yang mulia…yang mulia… yang mulia harus sabar ya. Kami selalu dukung yang mulia, “ teriak salah satu pengikut Taat Pribadi.
Muslimin, salah satu pengikut Taat Pribadi mengaku tidak mengetahui proses hukum. Ia mengaku buta dengan hal itu. Namun, ia sangat kecewa mendengar keputusan sidang kali ini. Ia merasa sedih, saat semua pembelaan Taat Pribadi ditolak.
“Saya berharap kasus yang menjerat yang mulia ini segera selesai. Saya yakin yang mulia itu tidak bersalah. Saya dan pengikut lainnya ingin yang mulia segera kembali ke padepokan,” imbuhnya.
Taat Pribadi tampak tak bergairah saat berjalan meninggalkan ruang sidang PN Kraksaan. Ia tampak murung. Ia tidak ramah seperti biasanya yang selalu ramah dengan siapa saja. Tampaknya, ia kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Padahal, saat sebelum sidang dimulai, atau kedatangannya di PN Kraksaan, Taat masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan ke para pengikutnya. Ia memilih menundukkan kepala dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan pulang ke Medaeng, Sidoarjo.
Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada kamis 30 maret 2017 dengan agenda putusan sela. Usai sidang Taat Pribadi kembali dititipkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Taat Pribadi didakwa dua dakwaan atas kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah. dua dakwaan. Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2. Dalam dakwaan itu, Taat terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Selain itu, Taat, juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Taat disangka menipu dan menggelapkan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember. (Surya/Galih Lintartika)