Kisah Pilu Mawar, Wanita Asal Surabaya ini Akhirnya Tahu Suaminya Gay, Lewat Cara yang Menyakitkan
Wanita yang tinggal di kawasan Peneleh, Surabaya, ini, harus menghadapi kenyataan pahit. Suaminy ternyata seorang gay dan kerap...
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Betapa sakitnya hati Mawar (bukan nama sebenarnya).
Wanita yang tinggal di kawasan Peneleh, Surabaya, ini, harus menghadapi kenyataan pahit.
Suami dari Mawar, ternyata seorang gay, dan kerap berhubungan intim dengan laki-laki.
Kisah mahligai rumah tangga Mawar ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, menangkap JMN (40).
Dari pria asal Pandean, Surabaya inilah, terungkap, bahwa suami Mawar, ternyata adalah gay.
JMN ditangkap atas kasus UU ITE.
JMN lah yang memberitahu Mawar, bahwa suami Mawar, yakni SLN, adalah seorang gay.
Namun, cara memberitahu JMN sangat menyakitkan.
Dia mengirim foto-foto porno gay, dan foto suami Mawar yang hanya memakai celana dalam, ke akun Facebook milik Mawar.
Dari tangan JMN, polisi mengamankan smartphone android yang dipakai menyebarkan video dan foto porno korban.
JMN mengaku kepada polisi, ia menyebar foto-foto porno itu karena balas dendam dengan SLN.
Pasalnya, SLN tak mau lagi berhubungan dengannya.
"JMN membuat pengakuan kepada istri SLN, bahwa JMN adalah seorang gay dan SLN adalah pasangannya," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit II AKBL Festo Ari Permana, kepada TribunJatim.com, Senin (27/3/2017).
Untuk menyebarkan video sesama jenis dan foto telanjang, tersangka menggunakan dua akun facebook abal-abal.
Dari kedua akun Facebook palsu itu, tersangka menyebarkan jika korban adalah seorang gay.
JMN mengirim foto SLN hanya memakai celana dalam.
Disertakan pula foto alat kelamin laki-laki, serta foto dua orang laki-laki sedang berhubungan intim.
Adapun perkenalan SLN dengan JMN berawal saat SLN menawarkan investasi saham.
SLN memang bekerja sebagai sales marketing di sebuah perusahaan investasi di Surabaya.
JMN saat itu setuju menjadi nasabah dwngan total dana yang diinvestasikan Rp 100 juta.
Tapi, JMN kemudian menawarkan untuk menjalin hubungan asmara.
Sejak Mei 2016, JMN dan SLN sering melakukan hubungan intim.
Namun pada akhir 2016, SLN diam-diam membuka ponsel milik JMN.
Dia akhirnya tahu, bila fotonya selama ini ternyata digunakan oleh JMN untuk berkenalan dengan kaum gay di Facebook.
SLN akhirnya marah.
Pada Desember 2016 SLN memutuskan menjauh dan berpisah dengan JMN.
Setelah berpisah, tersangka nekad menyebarkan video mesum dan foto porno korban.
Dalam kasus ini JMN dijerat pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.