Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dahlan Iskan Tersangka

Pemeriksaan Dahlan Iskan Hambar, Penyidik Kejagung Belum Bisa Tunjukkan Bukti Satu Ini

Begitu masuk gedung Kejati Jatim, tak sampai 1 jam Dahlan Iskan meninggalkan ruang penyidikan karena pemeriksaan dinyatakan sudah selesai.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (20/3/2017) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka terkait pengembangan prototipe mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak berlangsung lama, Senin (27/3/2017).

Penyidik Kejagung hingga pemeriksaan kedua ini, masih belum bisa menunjukkan audit kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dahlan tiba di Kejati Jatim pukul 10.45 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono SH.

Begitu masuk gedung Kejati Jatim, tak sampai 1 jam meninggalkan ruang penyidikan karena pemeriksaan dinyatakan sudah selesai.

”Seperti pemeriksaan sebelumnya. Karena belum ada audit dari BPK,” kata kuasa hukum Dahlan, Agus Dwiwarsono SH usai pemeriksaan.

Agus Dwiwarso menjelaskan, sesuai aturan terbaru, seseorang dinyatakan sebagai tersangka korupsi harus ada kerugian negara yang jelas.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kata “dapat” dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Penghilangan kata dapat itu membuat kasus korupsi sudah berubah, dari delik formil ke delik materiil.

”Tidak bisa lagi disebut berpotensi merugikan negara. Kerugian negara harus konkret dan asumsi,” tandasnya.

Selain itu, audit kerugian negara juga harus dikeluarkan oleh BPK. Sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.

Namun sampai sekarang BPK belum menyatakan adanya kerugian negara dalam pengembangan prototipe mobil listrik.

"Pengembangan prototipe mobil listrik itu tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaannya berasal dari sponsorship sehingga Dahlan menampik anggapan jika pengembangan inovasi itu dianggap pengadaan," tutur Agus.

Penggunaan dana sponsorship juga tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara. Lantas Agus memberi contoh, Garuda yang menjadi sponsor klub sepak bola Liverpool.

Ketika bertanding dan kalah, maka tidak bisa dihitung kerugiannya.

”Ini jenisnya sama. Jelas bukan pengadaan,” paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved