Usut Dugaan Korupsi Lepasnya Aset, Pejabat Pemkot Surabaya Ini Langsung Diperiksa Kejari
Sehari setelah mengeluarkan sprindik, tim sudah langsung bekerja dan telah memeriksa pejabat Pemkot Surabaya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bekerja cepat untuk menguak dugaan korupsi hilangnya dua aset Pemkot Surabaya berupa Waduk Wiyung dan lahan di Marvel City Mall.
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH, mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi ini.
"Sehari setelah mengeluarkan sprindik, tim sudah langsung bekerja dan telah memeriksa Bidang Hukum Pemkot Surabaya," tutur Didik Farkhan, Jum'at (31/3/2017).
Baca: Berbekal Catatan Ini, Pemkot Surabaya Akan Ngotot Rebut 11 Asetnya yang Hilang
Sesuai rencana, Senin (3/4) besok, penyidik akan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, aktif maupun yang sudah pensiun.
Sejumlah pejabat yang dimintai keterangan itu terkait dengan pemberian izin Marvel City Mall.
Pejabat yang akan diperiksa yakni, Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Badan Pengelolahan Tanah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Perhubungan.
"Semua pejabat yang terkait pemberian izin Marvel City Mall akan diperiksa Senin besok," tegasnya.
Baca: Hilangnya 11 Aset Pemkot Surabaya Berbau Korupsi, Begini Cara Kejari untuk Membongkarnya
Selain pejabat Pemkot Surabaya, BPN Surabaya I juga terkena imbas pemeriksaan.
"BPN juga kami panggil dan dimintai keterangan, termasuk penjual dan pembeli lahan Marvel City Mall," sambung jaksa bertangan dingin ini.
Sementara terkait penyelidikan Waduk Wiyung, penyidik yang diterjunkan juga akan memeriksa secara bersamaan dengan kasus Marvel City Mall.
Namun bagaimana teknis penyidikannya, Didik engga berkomentar. Bahkan ia tidak mau enjelaskan secara detail siapa calon tersangka atas lepasnya Waduk Wiyung itu.
"Untuk mengetahhi siapa saja yang terlibat, dilihat saja perkembangan penyelidikannya nanti," paparnya.
Seperti diketahui, dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi ini berawal dari laporan Pemkot Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-kajari-11-aset-surabaya_20170329_164200.jpg)