Sindikat Penipuan Online Antar Pulau Dibongkar Polda Jatim

Penipuan jual beli online lewat dunia maya dibongkar penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Anas M
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Festo Ary menunjukkan barang bukti yang dipakai menipu tersangka Junaedi, Senin (10/4/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penipuan jual beli online lewat dunia maya dibongkar penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sindikat antar pulau ini terungkap setelah penyidik menangkap Junaedi, 27, Senin (10/4/2017).

Lelaki asal Jalan Andi Pettarani , Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap (Sindenreng Rappang), Sulawesi Selatan (Sulsel)  ditangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka, penyidik menyita 24 ponsel, 8 sim card, 8 buku rekening Bank BRI, 8 ATM BRI dan 3 kartu kredit.

Tersangka yang pandai bicara itu dijebloskan ke tahanan setelah dilaporkan Fatkhurahman, asal Surabaya. Korban saat itu membeli kamera senilai Rp 2 juta lewat facebook dengan profil Forum Jual Beli Pasar Senggol Online. Korban lantas berhubungan lewat ponsel dan menginvite BBM tersangka.

Setelah uang ditransfer ke rekening BRI atas nama Herry, tersangka menghubungi korban.

"Katanya pengiriman barang terkendala dan korban disuruh ke mesin ATM untuk menyelesaikannya," tutur Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Festo Ary Permana kepada TribunJatim.com.

Baca: Inilah Peran Lima Pelaku Penipuan Lewat Handphone

Dalam pemeriksaan terungkap, dalam sindikat ini peran tersangka Junaedi sangat penting karena pandai berbicara. Pembicaraan yang dilakukan tersangka mampu menggiring korban untuk menurut apa yang dikatakan tersangka.

"Jadi kalau rekening korban isinya Rp 100 juta bisa habis terkuras. Karena tersangka pandai membolak-balikkan kata. Korban Fatkhurahman saja uang di rekening Rp 25 juta ludes," terang Festo kepada TribunJatim.com .

Bagaimana dengan sindikat tersangka? "Teman-teman tersangka masih DPO. Waktu kami gerebek teman-temannya kabur. Jumlahnya mencapai 6 sampai 10 orang," jelas Festo.

Untuk menjalankan penipuan online, dilakukan berjamaah. Ada yang mengaploud gambar, membikin gambar dan yang menanggapi. Membikin buku tabungan dan ATM di bank dan mengambil uang di ATM.

Bahkan sesama kelompok tak segan-segan menawar untuk memancing munculnya calon korban.

"Setiap transaksi tersangka mengaku mendapat 20 persen dari hasil menipu. Sisanya dibagai dengan komplotannya. Kan tugasnya dibagi-bagi," paparnya.

Banyaknya modus penipuan lewat dunia maya, AKBP Festo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya. Karena bisnis awu-awu yang dijalankan hanya untuk menipu saja.

"Jangan langsung ditanggapi kalau jual model seperti itu. Kalau jual beli agar langsung ketemu jangan langsung main transfer," imbaunya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved