Sindikat Penipuan Online Antar Pulau Dibongkar Polda Jatim

Penipuan jual beli online lewat dunia maya dibongkar penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Anas M
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Festo Ary menunjukkan barang bukti yang dipakai menipu tersangka Junaedi, Senin (10/4/2017). 

Kelompok Junaedi ini juha ditengarai sebagai penyebar SMS bernada penipuan, atau orang yang mengaku polisi dengan modus anaknya tertangkap narkoba. Tersangka juga ditengarai sebagai penelepon yang biasa menghubungi masyarakat kalau anaknya kecelakaan dan membutuhkan biaya banyak.

"Yang jelas, penyidikan terus kami dalami untuk menguak apa saja yang sudah dilakukan," terangnya.

Penyidik dalam waktu dekat, bekerja sama dengan bank yang dipakai membuka rekening tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah uang yang sudah masuk dalam 6 rekening BRI yang disita.

"Buku yang kami temukan hanya tertulis saat pembukaan rekening saja Rp 500.000. Intinya mereka hanya butuh ATM untuk.mengambil uang dari hasil menipu," tandas AKBP Festo. (Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved