Hakim Anggap Dahlan Tidak Laksanakan Tugas dan Fungsi Secara Benar, Begini Akhirnya

Ketua Majelis Hakim Taksin SH yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor, Surabaya terkait penjualan aset PT

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai mendengar vonis atas kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (21/4/2017) 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Taksin SH yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor, Surabaya terkait penjualan aset PT PWU ada beberapa pertimbangan.

Pertimbangan hakim yang memberatkan Dahlan Iskan yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam penjualan aset PT PWU ini, Dahlan dituntut enam tahun penjara dan dituntut denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dahlan juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Baca: Hakim Vonis Dahlan Iskan 2 Tahun Penjara, Gara-gara Lakukan Tindakan Ini

Namun ketika vonis berlangsung, hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved