Hakim Anggap Dahlan Tidak Laksanakan Tugas dan Fungsi Secara Benar, Begini Akhirnya
Ketua Majelis Hakim Taksin SH yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor, Surabaya terkait penjualan aset PT
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Taksin SH yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor, Surabaya terkait penjualan aset PT PWU ada beberapa pertimbangan.
Pertimbangan hakim yang memberatkan Dahlan Iskan yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam penjualan aset PT PWU ini, Dahlan dituntut enam tahun penjara dan dituntut denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dahlan juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Baca: Hakim Vonis Dahlan Iskan 2 Tahun Penjara, Gara-gara Lakukan Tindakan Ini
Namun ketika vonis berlangsung, hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
" Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-dahlan-iskan-vonis-2-tahun_20170421_131406.jpg)