Terancam Hukuman Mati, Pemilik 4.729 Ekstasi Malah Bilang Begini
Dakwaan tersebut disampaikan saat dua gembong narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas I Porong, menjalani sidang perdana.
Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT THORIQ
Danang Krisna Maryuda dan Ahmad Nizaruddin Dituntut hukuman mati setelah tertangkap membawa 5000 butir narkoba jenis pil inex di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/4/2017).
"Kalau ditimbang berat esktasi sebanyak 4.729 butir totalnya 1,7 kg dan SS-nya 1,6 gram," ungkap Ali.
Kedua terdakwa ini berhasil ditangkap Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono.
Dua kurir ekstasi itu disergap dalam sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.
Tak diduga pembeli barang itu seorang polisi tengah menyamar sebagai pembeli.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4.729 butir pil ekstasi berlogo C dengan total 1,7 kg, empat paket sabu 1,6 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit Hp Samsung J dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-5000-pil-inex-hukuman-mati-surabaya_20170427_165603.jpg)