Bocah SMP 10 Kali ini Tiduri Siswi SMK, Saat Pacarnya Hamil 7 Bulan, Malah Cengengesan
Dia memilih tempat berhubungan badan untuk melampiaskan nasfu birahi secara acak, mulai di wisata waduk, rumah, hingga kamar mandi sekolah.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Puncaknya, FT tidak bisa lagi menutupi kehamilannya akibat perutnya yang terus membesar, Jumat (21/4/2017) terpaksa harus menceritakan apa yang sedang dialami kepada bapaknya.
Mendengar cerita dari sang anak kesayangannya, Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap bijak. Dia lantas bertandang ke rumah pelaku dan keluarganya untuk minta pertanggungjawaban.
Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku, maupun keluarganya.
Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, Santriman membawa masalah ini ke Polres Lamongan.
Perkaranya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017).
Dari hasil visum, dipastikan kehamilan FT sudah masuk usia 7 bulan.
"Sedang ditangani Unit PPA," terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Suwarta dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Surya/Hanif Manshuri)