Sediakan Penari Telanjang, Pemilik Karaoke Bakal Dijerat Tersangka

Pemilik Karaoke YES di Tulungagung, Jawa Timur yang menyediakan sarana pertunjukan live sex show dan tarian striptis yang disuguhkan kepada pengunjung

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Cewek dari karaoke YES Karaoke di Tulungagung saat diamankan di Polda Jatim untuk diperiksa, Kamis (4/5). 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilik Karaoke YES di Tulungagung, Jawa Timur yang menyediakan sarana pertunjukan live sex show dan tarian striptis yang disuguhkan kepada pengunjung, bakal turut dijerat sebagai tersangka.

Jeratan hukum yang akan dilakukan penyidik, karena pemilik diduga tahu atas pertunjukan yang dipertontonkan atau digelar.

"Masak pemilik tidak tahu apa yang dilakukan ditempatinya. Kan aneh kalau sampai tidak tahu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha, Jumat (5/5/2017).

Kapan pemilik Karaoke YES dipanggil penyidik?" tanya Surya. "Mulai kemarin (Kamis, 4/5) sudah kami panggil tapi hanya kuasa hukumnya yang datang," jelasnya.

Kapan kepastian pemilik karaoke datang memenuhi panggilan.

"Kedatangan pemilik karaoke tetap ditunggu. Pemilik karaoke sangat berpeluang menjadi tersangka," tegasnya.

Dalam proses penyidikan yang digelar sejak, Rabu (3/5/2017) malam, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni mami, manajemen dan penari.

Namun sampai saat ini, nama ketiga tersangka masih belum dijelaskan secara rinci. Ketiga tersangka dijerat sebagai tersangka sesuai dengan perannya.

"Mami bagian memasarkan cewek yang ada dan pihak manajemen menerima hasil dari hasil boking," papar Kombes Pol Agung Yudha.

Sekarang ini, kata Kombes Agung Yudha penyidik terus mendalami adanya jaringan dalam bisnis prostitusi terselubung itu. Karena di karaoke itu, penari striptis yang dibanderol Rp 700.000/jam itu saat menari langsung bisa 'dieksekusi' di ruangan.

"Itu sama saja dengan prostitusi terselubung," akunya.

Ketika disinggung terkait izin yang dimiliki Karaoke YES, Kombes Agung mengakui izinnya lengkap. Tetapi izin yang ada adalah hiburan bukan untuk kegiatan tari striptis atau yang lainnya.

"Secara izin ada, tapi disalahgunakan," paparnya.

Mantan Kapolsek Gubeng, Polrestabes menjelaskan para tersangka dijerat UU Trafficking karena dari 43 perempuan yang diamankan ada dua anak di bawah umur. Anak di bawah umur itu datang dari Bandung dan kini sudah dikembalikan ke orangtuanya.

"Dua anak di bawah umur sudah kami kembalikan ke orang tua masing-masing. Kami juga menitipkan agar anak yang sudah dikembalikan itu dijaga dengan baik," kata Kombes Pol Agung Yudha.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved