Guru Ekstrakurikuler Sekolah Agama ini Cabuli 35 Siswinya, Korban Sempat Dibeginikan
Kasus ini sempat membuat geger dunia pendidikan, karena terjadi dan menimpa siswi di sekolah agama.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Melihat para siswinya yang masih bocah tersebut, AN mengaku langsung terangsang. Dia langsung memeluk dan mendekap tubuh para siswinya.
Baca: Hanya Berbekal Permen, Duda 1 Anak ini Berkali-kali Leluasa Setubuhi Bocah SMP yang Baru Dikenalnya
Tak hanya itu, pelaku yang sudah berkeluarga dan punya anak tersebut juga memegang dan meremas-remas payudara dan pantat mereka. Tindakan cabul itu dilakukan secara berulang.
"Hal itu sesuai dengan pengakuan para korban," ucapnya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif tersangka yang tergoda mencabuli para siswi yang menjadi anak didiknya tersebut.
Kini, warga asal Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini harus mendekam di balik sel penjara Polres Ponorogo.
Akibat perbuatannya, AN yang sudah bekerja selama empat tahun sebagai pembina Pramuka ini dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan. (Surya/Rahadian Bagus)