Begini Judul Mengejutkan Media Asing Ramai-ramai Beritakan Vonis Dua Tahun Penjara Ahok
Vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (8/5/2017), ternyata menarik perhatian media internsional.
Editor:
Alga W
Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.
Dari Malaysia versi online Berita Harian menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul singkat, "Ahok dipenjara dua tahun", yang dikutip dari kantor berita Reuters.
"Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu," tulis Berita Harian.
(Kompas.com/ BBC Indonesia)
Berita Terkait