Aksi 'Bumi Bung Karno peduli NKRI' Ramai di Sosial Media, ini Warning Serius Polisi
Ajakan yang massif beredar di sosial media sosial itu bertuliskan 'Aksi Damai Blitar Raya di depan Balai Kota Blitar pukul 18.30 WiB'.
Selain itu, peserta aksi dilarang membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
Selain itu, waktu pelaksanaan juga diatur. Ada sejumlah larangan ketika melakukan aksi.
Waktu yang dilarang, yakni pada waktu hari besar nasional, yakni tahun baru, hari raya keagamaan, hari kemerdekaan 17 Agustus, serta hari besar lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Sedangkan, batasan waktu yang dibolehkan, yakni antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB untuk tempat terbuka. Sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Aturannya sudah jelas, melakukan aksi di tempat terbuka pada malam hari dilarang. Kalau hiburan, tanpa ada orasi silakan," kata Kapolres. (Surya/Samsul Hadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ajakan-aksi-damai-di-bumi-proklamator-blitar_20170516_152823.jpg)