Aksi 'Bumi Bung Karno peduli NKRI' Ramai di Sosial Media, ini Warning Serius Polisi
Ajakan yang massif beredar di sosial media sosial itu bertuliskan 'Aksi Damai Blitar Raya di depan Balai Kota Blitar pukul 18.30 WiB'.
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Beberapa hari terakhir ini ramai beredar ajakan aksi damai bertema "Bumi Bung Karno peduli NKRI" di Blitar.
Ajakan aksi damai yang rencananya diselenggarakan, Rabu (17/5/2017), pukul 18.30 WIB, itu beredar secara berantai di sosial media baik grup facebook maupun grup WhatsApp.
Ajakan yang massif beredar di sosial media sosial itu bertuliskan 'Aksi Damai Blitar Raya di depan Balai Kota Blitar pukul 18.30 WiB'.
Dalam pesan itu, peserta aksi diminta memakai dresscode atasan putih serta membawa lilin dan alas kertas. Di paling bawah pesan itu tertulis 'Bumi Bung Karno peduli NKRI'.
Menanggapi hal itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho, mengatakan info tersebut tidak benar.
Baca: Komplotan Pencuri Motor di Teras Rumah, Usai Dapat Mangsa Langsung Dijual, Segini Harganya
Menurutnya, tidak ada rencana aksi seperti yang tertulis dalam selebaran yang ramai beredar di sosial media beberapa hari ini.
"Info itu tidak benar, tidak ada rencana aksi seperti yang beredar di sosial media," kata AKBP Heru, Selasa (16/5/2017).
Dikatakannya, izin yang sudah masuk ke Polres Blitar Kota bukan soal aksi, tapi hanya izin hiburan. Hiburan itu rencananya diselenggarakan di Alun-alun atau di depan Balai Kota Blitar.
"Itu izin hiburan, bukan aksi. Jadi tidak ada orasi maupun lilin. Kalau mau datang melihat silakan," ujarnya.
Baca: Terlalu, Harga Beras di Kota Proklamator ini Setiap Hari Selalu Naik
Ia menjelaskan, pelaksanaan aksi diatur dalan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Aturan itu mengatur bagaimana aksi yang tidak melanggar ketentuan perundang-undang, mulai dari segi tata cara, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga mekanisme penindakan.
Terkait dengan tata cara, ada sejumlah hal penting yang mesti diperhatikan. Pasal 12 Perkap Nomor 9 Tahun 2008 merinci cara-cara yang dilarang ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Pada prinsipnya, cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ajakan-aksi-damai-di-bumi-proklamator-blitar_20170516_152823.jpg)