The Wild One, Pesta Ratusan Gay di Kelapa Gading yang Digrebek Polisi, Berikut 7 Fakta di Baliknya
Pesta gay kembali mengejutkan publik. Setelah sebelumnya terjadi di Surabaya, pesta gay kembali digrebek di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu.
6. Penyedia usaha hingga pelakon aksi pornografi dibekuk
Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo.
Mereka adalah SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat mesum, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
Baca: Sambut Pertunangan Raisa dan Hamish, Netter: Semoga Tidak Ada Aksi Lilin di Hari Patah Hati Nasional
7. Ancaman pidana paling lama 10 tahun
Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancamannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara, enam orang lainnya yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancamannya sendiri yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca: Misteri Motor Sport yang Tak Bisa Dipindah Bikin Heboh, Siapa Pemilik dan Apa Kisah di Baliknya?
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Mengejutkan Pesta Liar Ratusan Gay di Klub Kelapa Gading.