Cabui Ramai-ramai Bocah 4 Tahun Teman Sepermainan, 2 Bocah ini Dihukum Setahun, Begini Kisahnya

"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan disertai ancaman,".

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Dua bocah cabul saat divonis majelis hakim PN Surabaya, Selasa (23/5/2017). 

Warga Kalibokor ini menjadi korban pencabulan sejak dirinya berusia empat tahun.

Salah satu pelaku pencabulan adalah AS, yang tak lain tetangganya sendiri.

Sebelum mencabuli, terdakwa AS menenggak pil koplo dan pil koplo itu juga diberikan ke korban.

Terakhir pada April 2016, AS mengajak lima bocah lainnya untuk mencabuli korban.

Perbuatan ini dilakukan di beberapa tempat mulai Balai RW dan tepi rel kereta api (KA).

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved