Diduga Mencuri Listrik, PLN Putus Aliran Listrik Stadion Magetan, Begini Modusnya
Setelah dicek petugas, ternyata didapati lebih setahun stadion Magetan tidak ada pemakaian daya listrik.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Diduga melakukan pencurian daya listrik, PT PLN Rayon Magetan memutus aliran listrik di Stadion Magetan.
Karena aliran listrik diputus, kondisi stadion menjadi gelap saat malam dan diduga berubah fungsi menjadi tempat mesum.
Selain itu, kondisi bangunan stadion yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar juga memprihatinkan. Beberapa bagian bangunan banyak rusak, padahal belum setahun selesai dibangun.
Kepala Kantor Rayon PT PLN Magetan Sujatmiko mengatakan, pemutusan aliran listrik di stadion itu karena ditemukan ada pelanggaran sejak bulan April 2017 lalu.
"Itu setelah kami mencurigai tagihan penggunaan daya listrik di tempat itu. Selain itu, kita juga menemukan penyambungan langsung ke gardu setempat tanpa melewati KWH meter," ujarnya, kepada Surya, Selasa (23/5/2017).
Setelah dicek petugas, ternyata sudah lebih setahun stadion Magetan tidak ada pemakaian daya listrik. Hal ini diketahui dari rekening tagihan bulanan, yang hanya dikenai biaya beban.
"Jadi pemutusan aliran listrik di stadion itu bukan karena menunggak tagihan listrik. Tapi pemutusan itu karena adanya pelanggaran yang kami sebut masuk kategori tipe P3 atau pelanggaran pemakaian daya listrik tidak terukur," jelas Sujatmiko.
Baca: Banser Berangkatkan Umrah 999 Anggotanya, Subsidi Sebesar Inilah yang Diberikan
Berdasar temuan itu, PT PLN sudah menyurati Pemkab Magetan agar menyelesaikan pembayaran pemakaian daya listrik itu.
Tapi hingga surat pemberitahuan ke empat kalinya, tidak ada respon dari Pemkab. Malahan PT PLN Rayon Magetan diundang ke Pemkab Magetan untuk menjelaskan masalah tagihan pemakaian daya listrik di stadion itu.
"Sampai hari ini belum ada lagi kabar dari Pemkab Magetan setelah pertemuan untuk menyelesaikan pemakaian biaya daya listrik tidak terukur itu,"katanya.
Ia sebutkan, total tagihan akibat adanya penggunaan daya listrik ilegal selama kurun waktu satu tahun itu mencapai Rp 93 juta.
Biaya sebesar itu merupakan hitungan dari administrasi aplikasi PT PLN yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditagih sebesar Rp 93 juta itu, Pemkab Magetan mencoba menawar. Tentu saja kami tidak bisa memberikan putusan. Karena tagihan sebesar itu merupakan perhitungan administrasi aplikasi. Kalau Pemkab Menawar, silakan ke PT PLN Cabang Madiun," bebernya.
Baca: Dihadapan 2 Ribu Santri, Badan Narkotika dan LDII Tabuh Genderang Perang
Alasan Pemkab Magetan, kata Sujatmiko, penggunaan dan penyambungan langsung daya listrik itu bukan dilakukan pihaknya (Pemkab), tapi ditengarai dilakukan pelaksana proyek pembangunan stadion.
"Intinya, kami tidak bisa mentolelir pelanggaran penggunaan daya listrik tak terukur dengan menyambung langsung dari gardu PT PLN secara ilegal. Kalau itu dilakukan pihak pelaksana proyek, mestinya Pemkab Magetan menuntut pelaksana proyek itu agar bertanggungjawab," sergahnya, seraya menambahkan, jika nanti tidak ada titik temu, PT PLN akan menempuh jalur hukum.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Pora) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magetan Ambar Setyono yang dikonfirnasi membenarkan diputusnya aliran listrik karena ditemukan pelanggaran di stadion yang sekarang pengelolaannya pindah di Bidang Pora Dindik yang sebelumnya dikeloka Dindik setempat.
"Masalah listrik telah terfasilitasi dua kali pertemuan, dihadiri unsur terkait. Saat ini masih dalam proses tim PLN, kita menunggu pembahasan selanjutnya," ucapnya, singkat. (Surya/Doni Prasetyo)